Menuju Pelayanan Prima - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pacitan

Untuk pengaduan dapat menghubungi SP4N LAPOR di lapor.go.id; Melalui nomor WhatsApp 0812-3456-3501 atau sosial media kami di Instagram/Facebook : @bpspacitankab

Pengumuman Akhir Rekrutmen Calon Mitra Statistik BPS Kabupaten Pacitan Tahun 2025 bisa dilihat pada link disini

Unduh Aplikasi D'Pace (Data Pacitan Dalam Android) melalui Link s.id/dpace

Menuju Pelayanan Prima

Menuju Pelayanan Prima

3 Agustus 2014 | Kegiatan Statistik Lainnya


    Perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan BPS Tahun 2012 merupakan bentuk pencitraan positif di dalam pengelolaan dan administrasi keuangan. Prestasi ini menyiratkan BPS semakin akuntabel dan transparan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. Tentunya upaya membangun kepercayaan publik tak sebatas pada laporan keuangan saja. Sorotan yang tak pernah lepas dari kualitas pelayanan publik menuntut BPS untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Apalagi dengan adanya penganugerahan Citra Pelayanan Prima (CPP) yang menempatkan Unit Pelayanan Publik (UPP) dengan standar pelayanan terbaik.
Standar Pelayanan sebagai Kewajiban
    Setiap penyelenggara pelayanan publik di badan pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di dalam menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan. Standar pelayanan ini menjadi tolok ukur penyelenggaraan pelayanan yang diselaraskan antara kemampuan sumber daya tersedia dengan kebutuhan masyarakat. Tentunya standar pelayanan yang disusun bukan sekadar di atas kertas saja tetapi sebagai bentuk kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang prima, yaitu cepat, tepat, murah, aman, berkeadilan, dan akuntabel.
    Dengan bervariasinya fungsi dan tugas badan pemerintah, beragam pula jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) melakukan evaluasi melalui pemeringkatan kinerja pelayanan publik yang penilaiannya mengacu pada Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik. Dalam pemeringkatan ini yang dinilai adalah unit pelayanan publik yang ada di badan pemerintahan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Selanjutnya, hasil pemeringkatan tertinggi diapresiasi sebagai unit pelayanan yang mempunyai peringkat tertinggi atau telah melaksanakan pelayanan prima yang akan diberi penganugerahan CPP.
Komponen Penilaian CPP
    Dalam hal pelayanan, BPS Pusat memiliki tujuh unit yang menjalankan fungsi pelayanan, yaitu Layanan dan Promosi Statistik, Perpustakaan dan Dokumentasi Statistik, Pengadaan, Hubungan Masyarakat (Humas), Kepegawaian, Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat), dan Sekolah Tinggi Ilmu Statitsik (STIS). Namun, untuk kepentingan penilaian kinerja layanan yang akan dilaksanakan bulan Juli 2013, BPS mengajukan tiga UPP untuk dinilai, yaitu Layanan dan Promosi Statistik, Perpustakaan dan Dokumentasi Statistik, dan Pengadaan. Pertimbangannya bertitik berat pada ketersediaan sistem yang sudah berjalan, yaitu Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang melibatkan unit layanan dan promosi statistik serta perpustakaan dan dokumentasi statistik dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dimiliki unit pengadaan, serta kesiapan dokumen yang mendukung kesembilan komponen penilaian CPP, yaitu
(1) visi, misi, dan moto pelayanan;
(2) standar pelayanan dan maklumat pelayanan;
(3) sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan;
(4) Sumber Daya Manusia (SDM);
(5) sarana dan prasarana pelayanan;
(6) penanganan pengaduan;
(7) Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
(8) sistem informasi pelayanan publik; dan
(9) produktivitas dalam pencapaian target pelayanan.
Hady Suryono, Kepala Seksi Konsultasi Statistik BPS, mengungkapkan bahwa semua persyaratan yang dibutuhkan untuk komponen penilaian sudah tersedia hanya saja belum didokumentasikan secara baik. Saat ini, BPS tengah menginventarisasi dan mendokumentasikan semua hal yang berkaitan dengan penilaian, mulai dari melihat keadaan awal, upaya yang tengah dilakukan, serta upaya apa saja yang sudah dilakukan. Menilik satu per satu komponen penilaian dalam CPP, standar pelayanan yang disusun bukan sebatas ditetapkan melalui pelegalisasian dan diterapkan dalam keseharian operasional pelayanan saja melainkan juga disebarluaskan kepada masyarakat/pengguna sehingga masyarakat sebagai objek pelayanan dapat mengukur apakah pelayanan yang diterimanya memang sesuai standar yang ditetapkan.
  Terkait dengan komponen ke tiga: sistem, mekanisme, dan prosedur, BPS masih terkendala dengan indikator penilaian kepemilikan sertifikasi ISO 9001:2008 serta penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM). Perkembangan terakhir menyebutkan bahwa Direktorat Diseminasi Statistik sudah mengusulkan tahapan-tahapan untuk memiliki sertifikat ISO 9001:2008 untuk pelayanan publik melalui TOR dan RAB Tahun 2011 yang saat ini akan diajukan kembali.
    Berkenaaan dengan CPP ini, BPS di level kabupaten/kota antara lain BPS Kota Tarakan, Kalimantan Timur, dan BPS Kabupaten Badung, Bali, di tahun 2008 pernah mendapat Piagam Penghargaan Citra Pelayanan Prima atas prestasi dalam peningkatan pelayanan publik di bidang pelayanan penyediaan kebutuhan data dan informasi statistik. Semoga BPS dengan semangat PIA-nya mampu menunjukkan kualitas pelayanannya kepada publik yang semakin baik dari hari ke hari.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pacitan (Statistics of Pacitan Regency) Jl. Ronggowarsito No. 2 Pacitan 63511 Jawa Timur Indonesia

Telp (0357) 881304

Mailbox : bps3501@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik