22 April 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya
๐ Selasa (22/04), Tim Pembina Statistik Sektoral (PSS) BPS Kabupaten Pacitan melakukan Pembinaan Statistik Sektoral bersama wali data dari ๐ก Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pacitan. Kegiatan ini dilaksanakan di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kabupaten Pacitan ๐ฉโ๐งโ๐ฆ.
๐ Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan Prinsip Satu Data Indonesia (SDI) di lingkup OPD, khususnya dalam pengelolaan dan penyajian data statistik sektoral yang berkualitas dan terintegrasi.
๐ Berdasarkan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, seluruh data yang dihasilkan pemerintah harus memenuhi empat prinsip utama SDI, yaitu:
โ Pemenuhan Standar Data โ memastikan data tersusun secara konsisten dan sesuai ketentuan
๐ Penyediaan Metadata โ agar data mudah dipahami, digunakan, dan ditelusuri
๐ Interoperabilitas Data โ memungkinkan data terintegrasi lintas instansi
๐๏ธ Penggunaan Kode Referensi dan Data Induk โ sebagai acuan utama dalam integrasi data
Diharapkan melalui pembinaan ini, kolaborasi antara BPS sebagai Pembina Data dan Kominfo sebagai Wali Data dapat semakin erat, serta seluruh produsen data di lingkungan Pemerintah Daerah Pacitan dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan terstandar sesuai prinsip SDI.
Sumber: https://www.instagram.com/p/DIvoLoKTAJs/?img_index=1
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Pacitan (Statistics of Pacitan Regency) Jl. Ronggowarsito No. 2 Pacitan 63511 Jawa Timur Indonesia
Telp (0357) 881304
Mailbox : bps3501@bps.go.id